Asal Kehendak Membentuk Usul: 8 Pekerjaan Negara yang Buruk
Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konsep ini dijelaskan oleh Umar Sugiarto dalam bukunya "Pengantar Hukum Indonesia", yang mendefinisikan hukum sebagai totalitas norma atau peraturan yang mengatur interaksi antar individu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini mengharuskan setiap warga negara secara inheren tunduk dan patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Salah satu aspek penting dari negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, yang dalam hal ini, setiap warga negara harus dijamin hak-hak demokrasinya. Dalam negara demokrasi, Montesquieu membagi fungsi kekuasaan menjadi tiga kelembagaan: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme checks and balances antar kekuasaan, yang pada akhirnya menjamin hak-hak tersebut dengan kepastian, keadilan, dan rasa ketertiban dalam masyarakat.
Mekanisme pemilihan eksekutif, khususnya presiden dan wakil presiden, kepala daerah, dan dewan legislatif, adalah melalui pemilihan umum (PEMILU). Dalam sistem demokrasi Indonesia, partai politik memainkan peran krusial dalam mencalonkan kandidat dalam setiap kontestasi. Idealnya, partai politik berfungsi sebagai wadah aspirasi publik untuk dirumuskan menjadi kebijakan. Namun, kepentingan publik seringkali berbenturan dengan kepentingan politik sepihak yang mengamankan posisi di parlemen atau menunjuk pemimpin puncak di tingkat nasional dan daerah.
Hal ini menciptakan interaksi jangka panjang antara politik, hukum, dan ekonomi. Perwujudan kekuatan melingkar yang melanggengkan kekuasaan. Konflik ini tampak jelas dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan publik yang memicu kemarahan publik. Di luar penyimpangan yang dirasakan, visi utopis para tokoh publik terpilih seringkali tuli dan buta terhadap situasi yang menyesakkan, yang justru memperburuknya.
Selain tekanan politik untuk memanipulasi hukum, alat-alat yang digunakan untuk menindas rakyat juga dipengaruhi oleh kelompok-kelompok kepentingan ekonomi strategis, seperti yang berkecimpung di sektor energi, sumber daya alam, dan industri hilirisasi. Selama ini, perekonomian nasional bersifat ekstraktif, yang melibatkan salah urus dan eksploitasi sumber daya alam secara langsung. Oleh karena itu, untuk melegitimasi hal ini, sejumlah rancangan undang-undang yang pro-oligarki telah didesak untuk menggantikan produk hukum yang seharusnya mengakomodir kebutuhan masyarakat luas.
Oleh karena itu, dalam upaya sadar dan terencana untuk memerangi kapitalisme terpimpin ala rezim dan sistem politik dominan yang memberangus barisan oposisi, PMII UIN Bandung menyadari pentingnya jam’ iyyah tetap bersatu di tengah keinginan publik untuk menata kembali sumber perilaku berbangsa dan bernegara. Hal ini termasuk menata kembali pedoman dasar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang selama ini menumpuk tanpa pernah dibahas atau disahkan. Dengan ini, PMII Komisariat UIN Sunan Gunung Djati menggelar konsentrasi isu yang terdiri dari 8 isu akumulatif buruk yang akan dikaji berdasarkan disipliner kader.
RUU Masyarakat Hukum Adat
Diusulkan pada tahun 2014, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat masih terbengkalai dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini seharusnya dari dasar hukum pengakuan keberadaan masyarakat adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sudahlah mengakar begitu jelas.
Data AMAN menunjukkan, hingga Maret 2025, terdapat 110 konflik yang melibatkan masyarakat adat, dengan sektor tertinggi berasal dari perkebunan skala besar, kemudian pertambangan, serta proyek infrastruktur dan energi dalam skema proyek strategis nasional (PSN). Selain itu, perampasan wilayah adat terus meningkat hingga mencapai 2,8 juta hektar pada tahun 2024. Tanpa kepastian perlindungan terhadap masyarakat adat, hutan yang selama ini dilindungi oleh masyarakat adat/masyarakat lokal justru dianggap sebagai lahan kosong. Situasi ini, kata dia, berisiko memicu pelanggaran HAM, kekerasan, dan pelanggaran HAM berat di kemudian hari. Pada tahun 2015, Komnas HAM melakukan Investigasi Nasional terhadap 40 kasus pelanggaran hak masyarakat adat atas wilayahnya di kawasan hutan. Inkuiri Nasional ini merupakan jawaban atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Maka, regulasi yang komprehensif di tingkat legislatif yakni undang-undang belum terbentuk, sehingga mengakibatkan ketimpangan sosial, termasuk merosotnya demokrasi dalam masyarakat adat, pelanggaran hak asasi manusia masyarakat adat, dan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilindungi oleh hukum adat, namun dieksploitasi sebagai program strategis nasional seperti food estate (studi Papua), pariwisata untuk perusahaan asing (studi Kepulauan Riau), dan wilayah-wilayah lain yang luput dari liputan media.
Persoalan reforma agraria sangat bersentuhan dengan masyarakat adat, mengingat dasar peralihan nasionalisasi lahan paska kemerdekaan adalah sesuatu yang transitif. Penyerobotan hutan menjadi sawit adalah bentuk program eror yang dilangsungkan oleh negara. Sekalipun, warga adat sesuai putusan mahkamah kontitusi 2025, berhak untuk mengelola hutannya secara aman tanpa perlu melakukan perizinan pemerintah dengan detail tidak untuk kepentingan komersil besar-besaran.
Kejahatan sistemik ini niscaya akan terus berlanjut dalam jangka panjang jika tidak diatur oleh undang-undang. Namun, muatan lain yang dimasukkan dalam RUU Masyarakat Adat juga mengandung isu-isu bermasalah, seperti praktik-praktik yang mencari keuntungan, Masyarakat adat didaftarkan melalui berbagai mekanisme yang akan dibentuk oleh daerah. Hal ini patut diproteksi akan mengikis budaya asli mereka tanpa adanya modernisasi dan interaksi teknologi.
Analisis Kritis Pengaturan Pendidikan Indonesia
Analisis yang dikeluarkan oleh riset Indeks Pembangunan Manusia UNDP tahun 2022, Indonesia memperoleh skor IPM sebesar 0,713, termasuk dalam kategori negara dengan indeks pembangunan manusia yang tinggi. Namun skor Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata global sebesar 0,739 sehingga Indonesia berada pada peringkat 112 dari 193 negara yang diteliti. Skor Indonesia juga masih kalah dengan sejumlah negara ASEAN lainnya, yakni Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Selama ini permasalahan sistem pendidikan, antara lain kurikulum yang terus berubah, infrastruktur yang belum memadai dan merata, masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dan berdampak pada kualitas pendidikan yang memiliki orientasi jangka panjang yang jelas. Tetapi itu bukan lokus satu-satunya, lebih dalam akan diperinci mengenai sejumlah sikap dan pengaturan yang diberlakukan pada sektor pendidikan tinggi. Semisalnya, Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengharuskan Indonesia mengupayakan pendidikan gratis pada setiap jenjang pendidikan, baik dasar, menengah, dan tinggi. Namun negara masih belum sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar dan menengah, dalam praktiknya masih banyak sekolah negeri yang memungut biaya pendidikan atas nama sumbangan pendidikan.
Pada jenjang pendidikan tinggi, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis masih jauh dari sempurna. Polemik penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal selalu menjadi akar persoalan yang dihadapi banyak Perguruan Tinggi Negeri berstatus PTNBH selama bertahun-tahun. Ironisnya, sebagai solusi permasalahan pembiayaan pendidikan, pihak kampus justru 'menjebak' mahasiswanya dalam jebakan pinjaman online. Bahkan, saat ini terdapat 83 perguruan tinggi yang resmi menjalin kerja sama dengan perusahaan pinjaman online yang bisa diakses mahasiswa jika tidak mampu membayar biaya pendidikan.
Perangkat pendidikan lainnya, termasuk tenaga pengajar sebagai tenaga profesional yang bertugas mengembangkan potensi peserta didik tidak sepadan dengan kesejahteraan yang seharusnya diperolehnya. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dibidang Advokasi menunjukkan gaji guru honorer di kota besar berkisar antara 1,5 juta hingga 2 juta, sedangkan di daerah berkisar antara 300 ribu hingga 1 juta. Hal ini juga terjadi pada dosen. Kesejahteraan Dosen Penelitian yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus menunjukkan bahwa 42,9% dosen menerima upah di bawah 3 juta per bulan dan 58% tenaga kependidikan merasa penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup. Permasalahan ini tidak terjawab oleh anggaran pendidikan yang meningkat sebesar 6% setiap tahunnya.
Hal ini tentu bersinggungan dengan kemungkinan kemungkinan berpotensi besar menjadi ladang korupsi bagi penyelenggara pendidikan karena lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Semisal banyaknya kasus pungutan liar, gratifikasi, kolusi pengadaan barang dan nepotisme dalam penerimaan mahasiswa baru masih menjadi tren korupsi. Pola tersebut terlihat pada kasus yang seperti didampingi LBH Medan terkait 107 guru honorer di Sumatera Utara yang menjadi korban gratifikasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ironisnya, di Hari Pendidikan Nasional 2024, Anggie Ratna Fury, putri seorang guru honorer SD 050666 Lubuk Dalam, Kabupaten Langkat, dipecat oleh kepala sekolah karena ikut demonstrasi mengkritik proses seleksi yang curang.
Faktor lain, selain pembiayaan dan perangkat pendidikan, ada pula serikat pekerjaan akademik guna untuk mempertegas peran fungsi pendidikan tak hanya pengajar juga sebagai tiang dari demokrasi dalam pendidikan, dan sumber pengetahuan yang bijak, hal tersebut merupakan bentuk pembungkaman kebebasan akademik dan bagian dari upaya negara dalam mendisiplinkan kebebasan akademik. Berbagai upaya represif tersebut justru merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah kebebasan Akademisi Perguruan Tinggi untuk menggali dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui penerapan Tridharma dan Prinsip Kebebasan Akademik yang telah dianut dalam Norma dan Peraturan (SNP) Komnas HAM, yaitu akademisi harus bebas dari batasan dan disiplin dalam mencapai prestasi. target. mengembangkan budaya akademis yang bertanggung jawab. tanggung jawab dan integritas. ilmu pengetahuan bagi kemanusiaan. Otoritas publik mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Berbagai upaya represif tersebut justru merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 adalah kebebasan Akademisi Perguruan Tinggi untuk menggali dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui penerapan Tridharma dan Prinsip Kebebasan Akademik yang telah dianut dalam Norma dan Peraturan (SNP) Komnas HAM, yaitu akademisi harus bebas dari batasan dan disiplin dalam mencapai prestasi. target. mengembangkan budaya akademis yang bertanggung jawab. tanggung jawab dan integritas. ilmu pengetahuan bagi kemanusiaan. Otoritas publik mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Batu Uji UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi
Ribuan tahun menjadi pusat pengetahuan barat, Polis Athena (baca: negara-kota terbesar di Athena) di Yunani sekitar 2400 tahun yang lalu. Orang Yunani kuno memelopori kata “parrhesia” yang berarti “kebebasan berbicara” atau “berbicara terus terang”. Belakangan, warga Athena mengembangkan konsep kebebasan berekspresi bagi seluruh warga negara. Para pemimpin, filsuf, intelektual, seniman, pekerja, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya memanfaatkan kebebasan berekspresi untuk memperluas pengetahuan dan pemikiran pemerintah Polis.
Di Indonesia, kebebasan berekspresi telah diperjuangkan sejak zaman penjajahan Belanda. Soewardi Soerjaningrat menulis artikel Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Orang Belanda) di surat kabar De Expres. Artikel ini berisi kritik terhadap rencana pemerintah Belanda pada tahun 1913 untuk merayakan 100 tahun kemerdekaan dari penjajahan Perancis, dan masyarakat Hindia Belanda terpaksa membayar perayaan tersebut. Tulisan Soewardi dinilai menghasut. Belanda membungkam pendapat Soewardi dengan menangkap dan memenjarakannya. Beberapa bulan kemudian, ia diasingkan ke Belanda selama 6 tahun. Masyarakat Indonesia terus memperjuangkan kebebasan berekspresi, termasuk memperjuangkan kebebasan dari kolonialisme yang represif dan eksploitatif.
Kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat merupakan salah satu rangkaian hak asasi manusia yang ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) tahun 1948 yang ditindaklanjuti dengan instrumen turunannya seperti ICCPR. Namun, sekali lagi rezim Orde Baru menindas kebebasan berekspresi dan berujung pada otoritarianisme. Rezim ini semakin menunjukkan sisi otoriternya pasca tragedi Malari pada tahun 1974. Sama halnya, membaca waktu ORBA, seperti membaca George Orwell (sastrawan Inggris) dalam buku utopisnya yang berjudul 1984 (diucapkan Nineteen Eighty Four), sebagai karangan fiksi yang menjelaskan fase perang dunia II akan menuju post- Kolonialisasi yang otoriter, di mana tahun 1984 yang diasumsikan terjadi pada setengah dekade berikutnya ketika ia menulis, di mana orang besar (big brother), pemimpin partai yang menguasai negara, menunggalkan Kebenaran hanyalah versi pemerintah, berpikir di luar aturan pemerintah merupakan kejahatan yang dianggap pemberontakan.
Namun, ORBA kian berganti, terjadilah tatanan reformasi tahun 1998, Indonesia telah memiliki payung hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan undang-undang penjelas UUD 1945 hasil amandemen yang memperkenalkan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, lahirlah UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016) sebagai respon terhadap digitalisasi di ruang publik. Akan tetapi, UU ITE justru digunakan sebagai upaya untuk menyeret aktivis dan warga negara yang menggunakan hak menyampaikan pendapatnya ke penjara dengan dalih pencemaran nama baik, atau bahkan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP.
Peristiwa terhadap Haris Azhar dan Fatia jelas merupakan bentuk peraturan hukum yang diedit pemerintah untuk menekan ekspresi masyarakat sipil. Pemerintah yang anti kritik memandang semua suara itu fitnah dan subjektif. Seakan-akan menjadi sifat pejabat publik ingin menjadi pejabat privat karena urusan publiknya tidak pernah dievaluasi secara umum. Saat ini Delpedro Marhaen telah ditangkap dan ditahan aparat dengan dalih menghasut kerusuhan Agustus 2025. Tak hanya itu, selain UU ITE, KUHP juga dijadikan batu delik pidana untuk menekuk taring kritis warga.
Negara kepresidenan nampaknya goyah dan tidak mampu melanjutkan pemerintahan yang lebih terbuka. Erward Berneys, orang yang pada akhirnya membentuk disiplin ilmu Public relations , berusaha menyelamatkan kata “propaganda” yang selama ini selalu dijadikan mens rea oleh para pemangku otoritas, dalam hal ini pemerintah, sebagai sasaran pembungkaman. Padahal, pembentukan opini publik adalah sah secara hukum sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut dan dilindungi oleh hukum universal. Namun perang media telah membunuh dan selalu dimenangkan oleh mereka yang menguasai alat perangkat negara. Maka solusi terbaiknya adalah melakukan konsolidasi dengan menafsirkan undang-undang berdasarkan kewenangan untuk meningkatkan daya imun warga terhadap perlakuan represif.
Mendorong Permendasmen Tentang Mata Pelajaran Filsafat Ilmu Sebagai Pelajaran Pokok Sekolah Menengah
Negara-negara maju menjadikan pendidikan sebagai tolok ukur kualitas kemajuan suatu negara, selain pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik untuk menjaga keberlangsungan masyarakat di suatu negara. Pendidikan ini dirancang sejak generasi dilahirkan hingga tumbuh dewasa bersekolah dan mulai membentuk sistem sosial seperti yang dilakukan Jepang pada akhir Perang Dunia II. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pendidikan adalah kunci dalam membangun peradaban dan bahwa Jepang telah bertransformasi delapan puluh tahun kemudian menjadi negara maju yang unggul dalam teknologi dan terlibat dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Prancis merupakan salah satu negara yang telah lama mengadopsi filsafat sebagai mata pelajaran di sekolah menengah sekitar tahun 1808, lahir dari tradisi para filsuf abad Pencerahan yang mewarisi konsep warga negara yang kritis dan tercerahkan. Bentuk Ujian Nasional atau Baccalaureate dimulai selama empat jam dengan beberapa soal mendasar seperti etika dan kewajiban sipil yang menjadikannya satu-satunya negara yang memuat Filsafat, bahkan menjadi materi pertama dalam ujian nasional. Mark Sherringham, inspektur pendidikan nasional Prancis di bawah Presiden Francois Hollande, mengatakan bahwa ide dasar filsafat sebagai soal ujian pertama adalah untuk membentuk refleksi pribadi setiap siswa agar dapat mengenali pemikir dari masa ke masa dan mempertajam cara berpikir generasi dengan pokus pada pemikiran atau kritik tokoh. Spanyol dan Jerman juga memiliki kurikulum pendidikan yang hampir sama, memperkenalkan ide-ide sebagai cara bagi siswa untuk memikirkan norma-norma dan membandingkan pemikiran dari zaman ke zaman.
Di Indonesia, tingkat kualitas pendidikan semakin menurun seiring dengan berkurangnya fasilitas penunjang, peralatan pengajaran, dan terbatasnya akses ke sekolah. Di Kabupaten Buleleng tercatat 155 siswa SMP tidak bisa membaca sama sekali, dan 208 siswa lainnya tidak bisa membaca lancar. Ironisnya, para siswa tersebut sangat fasih dalam menggunakan ponsel dan media sosial, namun gagal dalam kemampuan literasi dasar. Fenomena ini juga terjadi di berbagai daerah seperti Jawa Tengah dan Kalimantan Timur yang menunjukkan permasalahan literasi tidak hanya terjadi di tingkat lokal. Banyak siswa yang mampu membaca caption di media sosial, namun gagal memahami teks narasi sederhana atau soal cerita matematika. Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang serius, karena literasi merupakan landasan utama pembelajaran. Tanpa kemampuan membaca yang baik, pemikiran kritis dan analitis tidak mungkin tumbuh. Oleh karena itu, krisis ini memerlukan perhatian kolektif dari pemerintah, guru, dan orang tua. (Data temponews, November).
Upaya PMII mendorong inklusivitas pengetahuan dengan menarik filsafat sebagai bagian dari kurikulum sekolah dapat mencegah terjadi penyimpangan-penyimpangan moral dan membentuk tanggung jawab yang sepadan bagi siswa. Materi tersebut, setidak-tidaknya dapat berbentuk mata pelajaran pilihan yang memuat segala ketentuan etika, lingkup dan dan cara berpikir masa depan yang bijak untuk menciptakan ekosistem SDM unggul dan mampu bersaing secara sehat di negara yang kian sakit ini.
Reformasi Pengaturan Partai Politik di Indonesia
Sebuah ungkapan egaliter yang menjelaskan vox populi vox dei bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan yang meruntuhkan kekuasaan dominan hanya akan menimbulkan kebingungan dalam negara, melahirkan warga negara yang pembangkang, dan bahkan terus membentuk sistem oligarki kembali pada kedaulatan rakyat. Di tengah berjalannya lembaga-lembaga negara menghindari perselingkuhan di dalam tubuh kekuasaan dengan pengenalan disparitas kekuasaan yaitu eksekutif-legislatif-yudisial oleh Montesque yang hampir ditemukan di sejumlah negara demokrasi. Komponen pendukung dalam negara juga ditandai dengan keberadaan partai politik sebagai lembaga pendidikan politik formal yang mewakili setiap daerah di negara ini untuk diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan.
Partai politik memegang peranan yang sentral dan settle dalam menunjang kelangsungan agenda bangsa, bagi setiap delegasi terpilih yang melangkah ke Senayan atau memimpin daerah, bahkan pada tingkat kepala negara dan kepala pemerintahan juga dipilih dan didelegasikan oleh partai sebelum akhirnya harus dimenangkan melalui suara setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang. Terakhir, yang pasti ketua adalah pemegang otoritas untuk menentukan siapa yang mendapat restu partai terlebih dahulu untuk bisa mencalonkan dirinya meski konstituennya adalah rakyat sendiri.
Dalam perjalanannya, terlihat proses operasional kader partai yang menjalankan dua tugas sekaligus, yaitu kader partai dan pejabat pemerintah serta dewan yang dipilih secara umum. Sebagaimana bunyi penjelasan dalam batang tubuh UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik menerangkan “ ... pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik..” adalah bentuk penyempurnaan sistem demokrasi yang diselenggarakan oleh suatu negara.
Meski tidak ada pasal khusus yang menjelaskan peran kader partai yang beretika dan intelektual dalam bentuk apa pun, namun hal ini pada akhirnya menimbulkan permasalahan antara lain metode rekrutmen, pola pendidikan politik, audit khusus atas laporan keuangan oleh lembaga penyelidikan keuangan, dan penyelesaian konflik internal. Hal ini mendasari monopoli partai-partai tirani yang beroperasi di negara-negara demokratis. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang merotasi sistem pemilu terpisah fokus pada kualitas delegasi partai dalam menjalankan urusan pemerintahan.
Terlebih lagi, partai politik diberikan kewenangan untuk menyeleksi calon eksekutif di sektor strategis pemerintahan, sehingga perwakilan yang menyeleksinya menjadi lebih penting demi kelangsungan masa jabatannya. Partai politik yang bernuansa elitis menandakan belum melalui cara pengkaderan yang baik sehingga menimbulkan kesenjangan sosial di kalangan politisi. Masa jabatan ketua partai dan jabatan struktural rangkap mencerminkan standar etika ganda. Selain itu, munculnya ambang batas keterwakilan 30% bagi perempuan di parlemen yang ditekankan kepada parpol perlu digugat secara akademis karena menimbulkan kecenderungan pemikiran feminis yang salah dan naif – partai nasionalis perlu dibandingkan dengan partai Islam (sejarah pemilu 1955) yang mengalami perubahan pasca Orde Baru yang perlu ditegaskan kembali untuk menciptakan simbol-simbol negara yang identik. Dengan demikian, reformasi parpol memang sangat penting, akar persoalan yang melingkupi parpol harus dibenahi.
Paradigma Ekonomi Ekstraktif di Papua
Sebagai negara yang lahir dari memori kolonialisme, Indonesia tumbuh di tengah pergulatan ideologi. Sukarno, presiden pertama Indonesia, selalu mendeklarasikan sikap anti imperialisme dan berpijak pada simbol berdikari secara ekonomi, yaitu membangun tanpa ketergantungan pada negara lain. Bagi negara lain, justru Indonesia adalah ladang hijau yang emas sekalipun tumbuh seperti tanaman kebun, cadangan energinya sangat besar hingga terkubur di dasar dalam nusantara, sehingga target menjadikan Indonesia gudang sumber daya alam adalah hal yang tepat.
Di samping itu, dua tahun setelah terbunuhnya John F Kennedy di Dallas saat kampanye pencalonan presiden AS, tragedi 30 September 1965 meletu, chaos tak terkendalikan yang merotasi kekuasaan politik Indonesia dengan memaksa pergantian rezim oleh militer. Petinggi militer Soeharto memimpin orde baru sebagai awal legitimasi kekuasaan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Inilah pintu terbuka menuju era “developmentisme”. Soeharto beralih melirik ekonom-ekonom muda yang pernah mengenyam pendidikan di Barat, yang dikenal dengan sebutan sarjana Berkeley. Undang-undang tersebut kini (2025) telah diubah dan dicabut dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967. Namun maksud dan tujuan awal dari rezim Suharto adalah menarik mayoritas modal dunia untuk berinvestasi di Indonesia.
Paradigma ekonomi ekstraktif adalah sistem ekonomi yang menitikberatkan pada eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran dan langsung seperti pertambangan (emas, batu bara, minyak, gas), pengeboran minyak dan gas, penebangan dan pemanenan kayu, penangkapan ikan komersial skala besar. Ketergantungan pada sumber daya ini bertujuan pada pemaksimalan keuntungan yang raup, barang mentah tersebut lalu diekspor, dan diolah kemudian dikirimkan ke belahan negara dengan indeks harga yang fluktuatif lebih tinggi.
Contoh konkrit yang muncul dari proses semangat kapitalisme ini adalah kontrak karya PT. Freeport, perusahaan asing yang mengelola tambang emas di Papua pada tahun 1967, luasnya hampir seperempat atau 207.143 hektare. Negara seakan-akan membiarkan praktik neokolonialisme berlangsung begitu lama, sebab negarapun tak bisa menyentuh otoritas perisahan Freeport sekalipun penggalian tersebut dilakukan di wilayah Indonesia. Indonesia mematung tak berdaya dihadapan Asing itu, konsentrasi korporasi tersebut justru memicu konflik sosial di kalangan masyarakat Papua, ketimpangan distribusi ekonomi, ketergantungan terhadap sumber daya alam, pemanasan global, bahkan keterlibatan intervensi global dalam negeri. Indonesia harus keluar dari paradigma ekonomi ekstraktif dengan segera meninggalkan segala praktik asing dalam mengambil sumber daya alam dan mengalihkan kekuatan untuk mengembangkan industri sendiri agar dapat melakukan redistribusi yang berkeadilan dengan memperhatikan kebutuhan lokal masyarakat daerah.
Ahistoris Rusuah 1998: Penghapusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Pelanggaran HAM
Keselamatan kelahiran bayi dalam kandungan ibunya telah menjadi subjek hukum yang mempunyai hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Apabila ia sudah cukup umur, ia berhak mendapat pekerjaan yang layak dan mempunyai kebebasan berpendapat/berekspresi. Artinya, manusia terikat pada sejumlah keselamatan yang berangkat dari kesepakatan bangsa-bangsa dalam memperhatikan kemanusiaan diatas tatanan sosial-politik.
Secara historis, akar filosofis munculnya gagasan hak asasi manusia adalah teori hak asasi manusia yang dikembangkan oleh para filsuf seperti John Locke, Thomas Paine, dan Jean Jacques Rousseau. Hakikat hak kodrati adalah setiap individu dikaruniai oleh kodratnya hak-hak yang melekat pada dirinya, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat dicabut oleh negara. Menurut Christian Tomuschat dalam bukunya Human Rights Between Idealism and Realism bahwa perlindungan hak asasi manusia internasional merupakan sebuah babak dalam sejarah hukum yang dimulai pada tahap yang relatif terlambat dalam sejarah manusia. Namun, seiring kemajuan peradaban, negara-negara mulai memperkuat wilayah mereka dan memperluas perekonomian domestik mereka dengan terlibat dalam perjuangan ideologi global. Lambat laun terjadi pergeseran tatanan interaksi sosial global dan pecahnya perang dunia yang meluluhlantahkan sebagian besar negara – jutaan orang terbunuh dan akhirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diperkenalkan sebagai landasan hukum tertulis yang mengatur hak asasi manusia.
Indonesia mengadopsi UDHR sebagai bagian dari integrasi negara hukum, meratifikasinya ke dalam undang-undang Hak Asasi Manusia sesuai dengan amanat UUD 1945 yang telah diamandemen. Sosial dan politik yang cenderung militeristik, dan mengutamakan pengendalian massa dengan menggunakan aparat keamanan selalu berujung pada pelanggaran HAM terbukti dengan rentetan peristiwa yang terjadi sepanjang masa Orde Baru, mulai dari meletusnya konflik tragedi Malari, Tanjung Priok, tragedi Talangsari Lampung, penculikan aktivis, dan penggunaan mitos kekuasaan yang langgeng. Bahkan, rangkaian penguatan berdirinya Republik ini juga diwarnai dengan sejumlah peperangan di setiap wilayah tanah air pada masa pemerintahan Sukarno. Pasca reformasi, pada masa transisi dari sistem yang demagog, juga menimbulkan suasana tegang antara konflik horizontal regional dan pemusnahan salah satu etnis tertentu (Tionghoa).
Terlebih lagi, instrumen hukum internasional tidak memberikan definisi literal mengenai hak asasi manusia. Namun, Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menyatakan:
“All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.”
Jika pasal ini dimaknai, maka semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai harkat dan martabat yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani serta harus berhubungan satu sama lain dalam semangat kemanusiaan. Kemudian, untuk mereformasi peraturan dan memantau hak asasi manusia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR diperkenalkan di berbagai negara termasuk Afrika, Chile, Argentina dan Timor Leste.
KKR merupakan salah satu jalan yang ditempuh banyak negara dunia ketiga dalam menjalani masa transisi politik menuju demokrasi. Pada dasarnya, Indonesia mengadopsi dan meniru KKR Afrika Selatan dalam memperlancar transisi menuju demokrasi, yang secara politis menghilangkan praktik politik kulit berwarna atau apartheid. Masing-masing KKR mempunyai karakteristik tersendiri di berbagai negara sehingga menimbulkan banyak perbedaan kewenangan dan fokus permasalahan. Timbulnya perbedaan tersebut disebabkan oleh faktor politik di masing-masing negara. Khususnya, posisi korban yang mempunyai kekuatan politik dalam melakukan tawar-menawar politik dengan penguasa pada masa transisi. Profesor Douglas Cassel, Priscilla Hayner, dan Paul van Zyl dalam bukunya “Pemikiran Mengenai Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi” menjelaskan bahwa tujuan didirikannya KKR di Indonesia adalah untuk memberi makna pada suara individu korban, mengoreksi sejarah terkait peristiwa besar pelanggaran HAM.
Di sisi lain, KKR di Indonesia merupakan implementasi dari TAP MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Penguatan Persatuan dan Kesatuan Bangsa untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu dan kemudian dibatalkan sama sekali karena hakikat undang-undang tersebut terletak pada pasal yang dinilai Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. Isi undang-undang a quo memberikan peluang bagi tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia untuk diberikan amnesti. Hal ini tentu saja di luar pandangan korban dan reorientasi pada keadilan terbuka dan justru berujung pada impunitas hukum. Zalaquett, pengacara asal Chile yang bekerja di Amnesty International dan banyak menulis tentang KKR, menjelaskan salah satu syarat pemberian amnesti berkaitan dengan jenis kejahatan yang dilakukan pelaku. Menurutnya, amnesti tidak bisa diberikan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Kedua kejahatan ini merupakan kejahatan berat yang diakui hukum internasional atau sering disebut sebagai pelanggaran HAM berat).
Hilirisasi Industrial & Penggunaan Teknologi Skala Besar
Hilirisasi merupakan proses pengolahan bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi yang mempunyai nilai tambah lebih tinggi. Proses ini dapat diterapkan di berbagai sektor, seperti pertambangan (pengolahan nikel mentah menjadi baja tahan karat), pertanian (pengolahan gandum menjadi sereal), dan energi (pengolahan minyak bumi menjadi bahan bakar). Program hilirisasi dinilai sebagai alternatif dari ketergantungan terhadap perilaku ekstraktif yang terjadi selama ini. Ekstraktivisme menciptakan pola kerja yang mengandalkan sumber daya alam untuk diekstraksi sebesar-besarnya demi kepentingan impor barang mentah. Artinya, barang-barang tersebut tidak mempunyai daya tarik yang tinggi bagi pendapatan negara, malah dampak negatifnya terhadap lingkungan semakin besar.
Pemanfaatan teknologi secara besar-besaran juga tidak memiliki batasan yang jelas, jika kita menelusuri pemikiran Karl Marx yang menganggap negara sebagai alat untuk melanggengkan status quo kapitalis dengan menggunakan alat-alat produksi yang pada akhirnya akan menggantikan pengontrol. Di tengah upaya mencari solusi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara berkembang, telah terjadi transisi dari sistem ekstraktif ke ekonomi hijau dengan mengurangi limbah rumah kaca, menggunakan teknologi ramah lingkungan, dan berkonsentrasi pada peningkatan perekonomian lokal masyarakat, yang merupakan salah satu misi Prabowo (asta cita) karena berangkat dari sebagian besar proyek strategis nasional yang berlangsung dengan upaya preventif dan pencegahan deforestasi melalui pemanfaatan kawasan kurang produktif/lahan terdegradasi serta peningkatan peran multipihak dalam pemantauan potensi kebakaran dan hutan. perambahan; Menerapkan standar pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan melalui sistem sertifikasi produk hasil praktik pengelolaan sumber daya ramah lingkungan; Mempercepat rencana dekarbonisasi untuk mencapai target emisi nol bersih.
Namun dasar penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara dengan mendorong kemandirian nasional melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru adalah hal visioner, disamping ide besar tersebut tetaplah memunculkan pertanyaan mendasar tentang mungkin dan atau singkronisasi pada praktik dilapangan yang kontras bertolak dan melahirkan kritik terhadap ekonomi hijau itu sendiri. Sebab, bagi negara-negara maju, dampak yang ditimbulkan dari green economy akan membawa manfaat yang lebih besar jika mengacu pada hubungan multilateral di Eropa, seperti penolakan terhadap sawit Indonesia yang disebabkan oleh proses konflik horizontal.
Di sisi lain, negara-negara berkembang yang pertumbuhan ekonominya bergantung pada praktik ekstraktif sumber daya alam akan kesulitan memasuki tahap perusahaan, lembaga pemerintah, dan investasi hijau. Sebab, distribusi alat-alat produksi yang tidak dipengaruhi oleh rasio tingkat penyerapan penduduk asli Indonesia juga menimbulkan ketimpangan sosial yang melahirkan kemiskinan struktural. Terlebih lagi, proyek-proyek strategi nasional seringkali hanya berorientasi pada pembangunan sepihak tanpa didasarkan pada kajian akademis yang mempertimbangkan kearifan lokal, bahkan dirasa jauh dari peningkatan perekonomian daerah. Seperti yang terjadi dengan alih fungsi Pulau Komodo menjadi kawasan ekonomi eksklusif dengan memaksa warga setempat mengalihkan fungsi alam sebagai komoditas kekuatan pragmatis, ketimbang sebagai mata rantai kehidupan lokal sehari-hari. Hal ini terjadi karena beberapa faktor seperti kualitas pendidikan, kemampuan ekonomi dan kondisi sosial politik. Jadi, pemanfaatan teknologi dalam skala besar memerlukan penelitian yang memadai agar seluruh pengendalian jangka panjang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
